1. Adakah etika mutlak yang universal, atau etika sosial relatif dan tergantung konteks?
Etika
mutlak yang universal menurut Immanuel Kant itu ada, dan hal ini
berlaku di berbagai tempat dan di segala waktu. Etika mutlak berlaku
dengan nilai-nilai umum yang diakui oleh banyak masyarakat, sehingga
benar atau salahnya tindakan dinilai dengan ukuran yang sama. Hal-hal
yang umum tersebut menurut Gula digolongkan menjadi norma formal yang
berhubungan dengan karakter orang . Seperti misalnya ‘jangan membunuh’,
hal ini adalah mutlak hukumnya dimana-mana dan disegala waktu; namun
menurut Maguire ketika hal ini diperhadapkan pada situasi dan alasannya
‘jangan membunuh’ menjadi relatif, dengan menggunakan
pertanyaan-pertanyaan seperti “what” yang mengungkapkan materinya, “why”
menguak alasan suatu tindakan dilakukan, “how” dengan cara bagaimana
tindakan tersebut dilakukan, “who” dan oleh siapa karena setiap orang
memiliki keunikannya sendiri, “when” dan “where” meskipun
pertanyaan-pertanyaan ini jarang diperhatikan namun dapat membawa kita
fokus pada kenyataan . Seperti contoh berikut: Ketika ada seorang teman
yang berkunjung ke Bangladesh, suatu saat mereka sedang bermain tenis
dengan sparing partner adalah rekan mereka dari Bangladesh sendiri, si
teman ini menyukai permainan rekannya dan kemudian mengacungkan
jempolnya dengan maksud untuk mengatakan bahwa permainannya baik atau
bagus. Namun yang terjadi adalah rekannya dari Bangladesh ini mendadak
menjadi pucat pasi dan tampak bingung serta menanyakan apa maksudnya. Si
teman ini kemudian menanyakan ada apa, dan rekan Bangladeshnya
menjelaskan bahwa mengacungkan jempol di Bangladesh berarti mengajak
berkelahi. Tangan terkepal dengan jempol di acungkan (shoving thumb up),
dalam kebanyakan budaya seperti Indonesia, Inggris dan Amerika atau
negeri lain; simbol ini memunyai arti baik, hebat, bagus akan tetapi
tidak demikian di Bangladesh, simbol ini memiliki makna yang jauh
berbeda, yaitu untuk mengajak bertarung (asking to fight). Hal ini
menjadikan simbol mengacungkan jempol tidak lagi mutlak baik karena
harus dilihat konteksnya menjadi partikular, yang menurut Gula termasuk
dalam norma materil. Bagaimana kita merumuskan baik itu, karena baik itu
relatif, baik dengan saya tidak berarti baik untuk orang lain, karena
baik atau tidak suatu tindakan itu diukur dalam pemahaman komunitas
sosial.
2. Sejauh mana hukum adalah relevan untuk etika sosial di Indonesia.
Hubungan
umat Kristen dengan hukum dari Alkitab, umat Islam dengan hukum dari Al
Qur’an. Hukum Negara dengan hukum agama Hukum sangat penting dalam
kehidupan bernegara Indonesia. Hubungan umat Kristen sendiri dengan
Alkitab, tidak boleh ada satu katapun yang dapat dibuang, dengan etika
Biblis dapat memelajari etika dari Alkitab dan Alkitab sendiri merupakan
salah satu sumber penting, karena penulisan dalam Alkitab yang berupa
ajaran, puisi, sejarah, narasi, dari situ dapat digali budaya,
pengalaman, ilmu sosial/humaniora, rasio yang dapat dijadikan referensi.
Menurut Wright, dalam kristus umat Kristen diberikan hubungan
perjanjian yang intim kepada Allah yang hukum Perjanjian Lama tunjukkan;
meski umat Kristen adalah bebas dari hukum Perjanjian Lama (Rome 3:19;
6:14), namun bukan berarti sama sekali tidak memiliki hukum (I Corr.
9:21) akan tetapi melalui Roh Kudus umat Kristen dibuat mampu untuk
memenuhi hukum dengan utuh karena kasih kepada Allah dan juga mengasihi
sesama manusia dan hal ini mungkin terjadi dikarenakan kebebasan yang
ada dalam perjanjian yang baru dalam hubungan dengan Kristus . Umat
Islam memiliki hukum syariat yang telah ada dan banyak mengatur mengenai
hadiz-hadiz yang banyak beredar dan belum jelas kebenarannya.
Hadiz-hadiz ini sesuai pada konteks nabi saat itu namun tidak sesuai
dengan konteks yang lain, diturunkan bagi mereka, bersifat mutlak
ataupun sunah. Hal ini menurut Nurcholish Madjid, sebagai agama yang
memiliki suara mayoritas patutlah untuk didengar aspirasinya juga
perlunya para ahli dalam hukum Islam dan syariah untuk mengolahnya dalam
konteks ruang dan waktu budaya Indonesia yang modern . Hukum negara
mengakui dan menghormati hukum agama yang mutlak, seperti contoh dengan
memberlakukan hari libur seperti Libur Idhul Fitri, Maulid Nabi
Muhammad, Nyepi, Natal, Waisak, Paskah, Ascension Day dan membiarkan
umat masing-masing pemeluk agama menjalankan hukum agamanya pada
saat-saat itu.
3. Pendekatan deontologis, teleologis, prima facie
dan cocok. Pendekatan deontologis menurut Adeney, berasal dari kata
Yunani “ontos” yang memiliki arti sesuatu yang ada pada dirinya sendiri;
sehingga pendekatan deontologist merupakan kebaikan dan kejahatan
merupakan hal yang kodrati dari tindakan atau seorang pelaku jadi
tindakan-tindakan dan perilaku tertentu benar atau salah di dalam dan
dari dirinya sendiri, sehingga bukan soal akibat yang timbul karenanya
pada dunia . Dalam pendekatan ini apapun yang dilakukan tanpa melihat
mengapa dibaliknya melakukan suatu tindakan tetaplah dsalah pada
dirinya. Seperti misalnya ketika saya masih melayani di sebuah lembaga
Kristen yang bergerak dalam pengentasan harkat Anak Jalanan di daerah
Tanjung Priok, Jakarta Utara, ada kasus dengan seorang anak jalanan,
sebut saja namanya Eti. Eti adalah seorang yang ramah dan selalu datang
dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tempat saya bekerja
bahkan cenderung akrab dengan kami para pekerjanya. Sehingga kami sering
meminta bantuan untuk dapat menjadi penghubung kami dan memberikan
imbalan yang cukup padanya. Kami tahu bahwa dia memang hidup di
pemukiman kumuh dan tempat tinggalnya terbuat dari papan bekas di bekas
stasiun kereta api di Tanjung Priok. Kami juga memiliki Rumah Singgah di
Tanjung Priok, dan tidak memiliki pengurus untuk membersihkan tempat
itu, kamipun memutuskan untuk mempekerjakan Eti dengan imbalan mendapat
tempat tinggal gratis yang jauh lebih layak dan makan gratis serta gaji
yang disesuaikan dengan tanggung jawab membersihkan tempat tersebut
setiap hari. Selama beberapa bulan pertama Eti menjalankan kewajibannya
dengan baik dan nampak sangat bersyukur, akan tetapi memasuki setengah
tahun terjadi beberapa kejanggalan dan kamipun menerima beberapa laporan
yang menunjukkan terjadinya pencurian. Setelah menyelidiki hal ini
selama beberapa waktu, serta memiliki bukti-bukti yang cukup kami
akhirnya memanggil Eti dan menanyakan apa yang terjadi, Eti terus
menyangkal dengan berbagai alasan dan berkelit. Namun ketika kami
menunjukkan bukti-bukti yang ada, Eti pun tidak dapat mengelak lagi dan
Eti pun mengaku bahwa dia terpaksa harus mencuri karena gaji yang kami
berikan tidaklah cukup untuk membiayai adiknya yang ada dalam penjara
anak karena mencuri kabel guna membiayai biaya sekolahnya, keberadaan
adiknya pun kami telusuri dan memanglah benar adiknya berada dalam
tahanan. Eti pun selama ini sebelum bergabung dengan kami juga mencopet.
Memang disatu sisi keinginannya untuk menolong kehidupan adiknya yang
berada dalam penjara anak untuk dapat hidup lebih layak dengan membayar
“upeti” pada sipir-sipir penjara, namun mencuri untuk memenuhinya
tidaklah dapat kami tolerir, sehingga kamipun melepaskannya pergi dan
sangat menyesal karena pekerjaan Eti sebenarnya bersih dan rapi, namun
kami tidak yakin bahwa dia akan stop mencuri ditempat kami dan atau di
tempat lain yang mungkin suatu saat akan membuatnya menyeret nama
lembaga kami bila ia tertangkap polisi. Menurut Adeney, pendekatan
deontologist ini seperti pagar yang tidak boleh dilewati oleh siapapun,
bilamana ada yang melewatinya, maka penghakimannya adalah benar atau
salah dan tidak terdapat garis abu-abu. Pendekatan teleologis, berasal
dari kata Yunani “telos” yaitu suatu akhir, hasil atau tujuan, sehingga
dapat dipahami bahwa kebaikannya akan dapat dilihat pada hasil akhir
yang dicapai, sehingga bisa saja perbuatan nampak tidak baik namun
demikian hasil akhirnya memiliki tujuan yang baik, seperti dalam Matt
7:20 “dari buahnya kamu akan mengenal mereka” . Dalam hal “jangan
mencuri” dalam pendekatan deontologis perbuatan mencuri ini benar-benar
salah, tetapi bila mencuri untuk menolong adiknya dari perlakuan
buruk(dilecehkan) saat hidup dipenjara tujuannya mungkin saja baik.
Sehingga teleologis ini bersifat relative, sehingga bisa saja cara yang
dilakukan salah tetapi memiliki hasil akhir yang baik. Pendekatan prima
facie merupakan suatu pendekatan teologi moral yang dikembangkan oleh
teologi moral Roma Katolik. Prima facie ialah penilaian pada pandangan
pertama, sehingga kaidah-kaidah prima facie haruslah mutlak dalam semua
kebudayaan dan dalam segala zaman, sehingga bila kita melanggarnya hal
tersebut merupakan suatu kejahatan. Bilamana dalam suatu situasi
tertentu apabila suatu tindakan perlu untuk dilakukan dengan terpaksa
mengorbankan satu perintah agar dapat menyelamatkan/mempertahankan nilai
yang lebih tinggi maka tindakan ini harus dilakukan dengan penuh rasa
penyesalan . Seperti misalnya, ada sebuah kisah yang saya dengar pada
Perang Dunia II di Eropa, pasukan Jerman Nazi menginvasi wilayah
Belanda, di sebuah desa rakyatnya telah mengungsi ke pastori gereja, dan
pasukan Jerman tersebut, memasuki pastori dan kemudain meminta kepada
pastur yang bertugas disitu untuk menyerahkan seorang penembak jitu
(sniper) yang diketahui bersembunyi di desa tersebut. Pastur itu
mengenal penembak jitu tersebut dan bersembunyi diantara jemaatnya
dengan bantuan pastur itu. Karena si penembak jitu membantu memerangi
kekejaman Nazi. Pemimpin pasukan berkata pada pastur bilamana Pastur itu
menyerahkan penembak jitu itu, maka seluruh jemaatnya akan selamat.
Pastur tersebut bergumul, dan lagi pemimpin pasukan memanggilnya dan
berkata, kami tahu pastur ingin melindungi penembak jitu tersebut karena
bagi pastur orang itu baik, jadi pemimpin pasukan meminta pastur untuk
memberikan saja jemaat yang dia anggap tidak layak, suka memukul atau
melakukan tindakan lain yang merugikan orang lain, pastur tersebut
meolak karena baginya dia harus melindungi jemaatnya. Pastur itu
menawarkan dirinya sendiri untuk di tembak oleh pemimpin pasukan, namun
pemimpin pasukan itu berkata bahwa jika pastur itu menyerahkan dirinya
sendiri untuk ditembak maka seluruh jemaatnya pun akan ikut di tembak
mati. Dengan waktu yang diberikan untuk menimbang keadaan amat singkat
dihadapan pemimpin pasukan dengan senapan yang sudah dikokang, Pastur
tersebut dengan menyesal dan menangis memberikan kode serta menyerahkan
dua orang jemaatnya yang dianggap paling tidak layak untuk diselamatkan
untuk ditembak mati oleh pasukan Nazi. Pendekatan etika cocok ini
dilakukan dengan melihat konteks budaya yang berlaku disekitarnya, dapat
dilakukan ketika suatu bangsa, misal Indonesia, memiliki begitu banyak
budaya dengan nilai-nilai yang tidak sama antara satu tempat dengan yang
lainnya. Dengan mencari jalan tengah antara apa yang ada dalam Alkitab
dengan pengalaman yang terjadi ; mencari tahu benar-benar kehendak
Tuhan.
1. Enam pendekatan masalah moral di Indonesia mana yang
paling bermanfaat dalam konteks Indonesia. Di Indonesia sendiri ada 6
pendekatan etika, yaitu: hukum, prinsip, ilmu sosial, batin, kebajikan
dan cerita. Dalam hal ini menurut Bernie hukum itu penting, akan tetapi
bukanlah segala-galanya. Hukum sendiri ada tiga, yaitu, hukum adat yang
bersifat tradisional, hukum agama yang sifatnya mutlak, dan hukum
sekuler yaitu hukum negara. Banyak terjadi saat ini bahwa masyarakat
suku tertentu, misal suku Batak atau Toraja, yang dikenal dengan kuatnya
peraturan adat mereka, sehingga masyarakat suku tersebut lebih takut
bila dia tidak melakukan hukum adat ketimbang bilamana dia tidak
melakukan hukum agama, demikian pula di Kalimantan. Ketika saya bekerja
di Jakarta, rekan saya ada yang baru pulang dari pelayanan pekabaran
Injil kepada suku Dayak, dan dia merasa kaget dan kecewa ketika
mendapati beberapa orang yang dikenalnya beberapa tahun lalu merupakan
orang yang baik saat memeluk agama sukunya namun justru ketika dia
menjadi pengikut Kristus, hidupnya di penuhi dengan perzinahan,
kemabukan dan kekerasan, dan hal ini tidak hanya dijumpainya sekali
waktu, Rekan saya ini merasa sangat kecewa, dan mulai mempertanyakan
apakah tindakannya mengabarkan Injil apakah justru merusak moral
masyarakat tersebut yang sebelumnya dalam agama suku yang dianut mereka.
Analisis sosial menurut saya paling bermanfaat dalam konteks Indonesia,
dengan mencari tahu apakah yang menyebabkan timbulnya masalah dan
memahami secara obyektif penyebabnya untuk kemudian mencegah terjadinya
masalah yang berkelanjutan. Secara karitatif, yaitu kebutuhan yang
memang diperlukan saat itu, namun pendekatan yang karitatif pun tidak
dapat terus menerus, diperlukan pendekatan yang transformative,
memecahkan masalah dengan melihat sebenarnya apa yang menjadi akar
permasalahan, membuat terobosan dengan berdialog dan membuka kemitraan
dengan orang-orang lain guna membantu memecahkan masalah yang ada.
2.
Kelebihan dan kekurangan hukum adat. Sejauh mana adat penting untuk
mengatasi masalah etis sosial di Indonesia. Hukum adat merupakan hukum
mutlak dalam kelompok yang ada didalamnya serta mengikat kuat. Kekuatan
mengikat dari hukum adat ini merupakan suatu kelebihan dipanding dengan
hukum Negara yang sepertinya saat ini mengalami degradasi kewibawaan dan
tidak memiliki kekuatan. Dalam masyarakat yang sangat majemuk seperti
Indonesia ini dengan multi etnis dan multi budaya, problematika yang ada
ialah bagaimana mengkonsolidasikan bermacam-macam parameter struktur
sosial yang tercipta olehnya . Pandangan satu dinilai dengan sudut
pandang lain melalui kacamata dpandangan yang lain akan menghasilkan
berbagai kesalahpahaman. Menurut Hefner dalam tulisan Nasikun, didalam
masyarakat multi etnik dan multicultural “percakapan dan praktek-praktek
publik melalui interaksi sosial yang kohesif diantara elemen-elemen
masyarakat melalui cara-cara lain diluar dominasi politik.” Namun di
Indonesia ini yang terjadi adalah konsolidasi multikultural dan multi
etnis ini dilakukan dengan cara kekuasaan.
No comments:
Post a Comment