Monday, 25 May 2015

Indonesia Social Ethics (My Sketch)

1. Adakah etika mutlak yang universal, atau etika sosial relatif dan tergantung konteks?
Etika mutlak yang universal menurut Immanuel Kant itu ada, dan hal ini berlaku di berbagai tempat dan di segala waktu. Etika mutlak berlaku dengan nilai-nilai umum yang diakui oleh banyak masyarakat, sehingga benar atau salahnya tindakan dinilai dengan ukuran yang sama. Hal-hal yang umum tersebut menurut Gula digolongkan menjadi norma formal yang berhubungan dengan karakter orang . Seperti misalnya ‘jangan membunuh’, hal ini adalah mutlak hukumnya dimana-mana dan disegala waktu; namun menurut Maguire ketika hal ini diperhadapkan pada situasi dan alasannya ‘jangan membunuh’ menjadi relatif, dengan menggunakan pertanyaan-pertanyaan seperti “what” yang mengungkapkan materinya, “why” menguak alasan suatu tindakan dilakukan, “how” dengan cara bagaimana tindakan tersebut dilakukan, “who” dan oleh siapa karena setiap orang memiliki keunikannya sendiri, “when” dan “where” meskipun pertanyaan-pertanyaan ini jarang diperhatikan namun dapat membawa kita fokus pada kenyataan . Seperti contoh berikut: Ketika ada seorang teman yang berkunjung ke Bangladesh, suatu saat mereka sedang bermain tenis dengan sparing partner adalah rekan mereka dari Bangladesh sendiri, si teman ini menyukai permainan rekannya dan kemudian mengacungkan jempolnya dengan maksud untuk mengatakan bahwa permainannya baik atau bagus. Namun yang terjadi adalah rekannya dari Bangladesh ini mendadak menjadi pucat pasi dan tampak bingung serta menanyakan apa maksudnya. Si teman ini kemudian menanyakan ada apa, dan rekan Bangladeshnya menjelaskan bahwa mengacungkan jempol di Bangladesh berarti mengajak berkelahi. Tangan terkepal dengan jempol di acungkan (shoving thumb up), dalam kebanyakan budaya seperti Indonesia, Inggris dan Amerika atau negeri lain; simbol ini memunyai arti baik, hebat, bagus akan tetapi tidak demikian di Bangladesh, simbol ini memiliki makna yang jauh berbeda, yaitu untuk mengajak bertarung (asking to fight). Hal ini menjadikan simbol mengacungkan jempol tidak lagi mutlak baik karena harus dilihat konteksnya menjadi partikular, yang menurut Gula termasuk dalam norma materil. Bagaimana kita merumuskan baik itu, karena baik itu relatif, baik dengan saya tidak berarti baik untuk orang lain, karena baik atau tidak suatu tindakan itu diukur dalam pemahaman komunitas sosial.

2. Sejauh mana hukum adalah relevan untuk etika sosial di Indonesia.
Hubungan umat Kristen dengan hukum dari Alkitab, umat Islam dengan hukum dari Al Qur’an. Hukum Negara dengan hukum agama Hukum sangat penting dalam kehidupan bernegara Indonesia. Hubungan umat Kristen sendiri dengan Alkitab, tidak boleh ada satu katapun yang dapat dibuang, dengan etika Biblis dapat memelajari etika dari Alkitab dan Alkitab sendiri merupakan salah satu sumber penting, karena penulisan dalam Alkitab yang berupa ajaran, puisi, sejarah, narasi, dari situ dapat digali budaya, pengalaman, ilmu sosial/humaniora, rasio yang dapat dijadikan referensi. Menurut Wright, dalam kristus umat Kristen diberikan hubungan perjanjian yang intim kepada Allah yang hukum Perjanjian Lama tunjukkan; meski umat Kristen adalah bebas dari hukum Perjanjian Lama (Rome 3:19; 6:14), namun bukan berarti sama sekali tidak memiliki hukum (I Corr. 9:21) akan tetapi melalui Roh Kudus umat Kristen dibuat mampu untuk memenuhi hukum dengan utuh karena kasih kepada Allah dan juga mengasihi sesama manusia dan hal ini mungkin terjadi dikarenakan kebebasan yang ada dalam perjanjian yang baru dalam hubungan dengan Kristus . Umat Islam memiliki hukum syariat yang telah ada dan banyak mengatur mengenai hadiz-hadiz yang banyak beredar dan belum jelas kebenarannya. Hadiz-hadiz ini sesuai pada konteks nabi saat itu namun tidak sesuai dengan konteks yang lain, diturunkan bagi mereka, bersifat mutlak ataupun sunah. Hal ini menurut Nurcholish Madjid, sebagai agama yang memiliki suara mayoritas patutlah untuk didengar aspirasinya juga perlunya para ahli dalam hukum Islam dan syariah untuk mengolahnya dalam konteks ruang dan waktu budaya Indonesia yang modern . Hukum negara mengakui dan menghormati hukum agama yang mutlak, seperti contoh dengan memberlakukan hari libur seperti Libur Idhul Fitri, Maulid Nabi Muhammad, Nyepi, Natal, Waisak, Paskah, Ascension Day dan membiarkan umat masing-masing pemeluk agama menjalankan hukum agamanya pada saat-saat itu.

3. Pendekatan deontologis, teleologis, prima facie dan cocok. Pendekatan deontologis menurut Adeney, berasal dari kata Yunani “ontos” yang memiliki arti sesuatu yang ada pada dirinya sendiri; sehingga pendekatan deontologist merupakan kebaikan dan kejahatan merupakan hal yang kodrati dari tindakan atau seorang pelaku jadi tindakan-tindakan dan perilaku tertentu benar atau salah di dalam dan dari dirinya sendiri, sehingga bukan soal akibat yang timbul karenanya pada dunia . Dalam pendekatan ini apapun yang dilakukan tanpa melihat mengapa dibaliknya melakukan suatu tindakan tetaplah dsalah pada dirinya. Seperti misalnya ketika saya masih melayani di sebuah lembaga Kristen yang bergerak dalam pengentasan harkat Anak Jalanan di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, ada kasus dengan seorang anak jalanan, sebut saja namanya Eti. Eti adalah seorang yang ramah dan selalu datang dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tempat saya bekerja bahkan cenderung akrab dengan kami para pekerjanya. Sehingga kami sering meminta bantuan untuk dapat menjadi penghubung kami dan memberikan imbalan yang cukup padanya. Kami tahu bahwa dia memang hidup di pemukiman kumuh dan tempat tinggalnya terbuat dari papan bekas di bekas stasiun kereta api di Tanjung Priok. Kami juga memiliki Rumah Singgah di Tanjung Priok, dan tidak memiliki pengurus untuk membersihkan tempat itu, kamipun memutuskan untuk mempekerjakan Eti dengan imbalan mendapat tempat tinggal gratis yang jauh lebih layak dan makan gratis serta gaji yang disesuaikan dengan tanggung jawab membersihkan tempat tersebut setiap hari. Selama beberapa bulan pertama Eti menjalankan kewajibannya dengan baik dan nampak sangat bersyukur, akan tetapi memasuki setengah tahun terjadi beberapa kejanggalan dan kamipun menerima beberapa laporan yang menunjukkan terjadinya pencurian. Setelah menyelidiki hal ini selama beberapa waktu, serta memiliki bukti-bukti yang cukup kami akhirnya memanggil Eti dan menanyakan apa yang terjadi, Eti terus menyangkal dengan berbagai alasan dan berkelit. Namun ketika kami menunjukkan bukti-bukti yang ada, Eti pun tidak dapat mengelak lagi dan Eti pun mengaku bahwa dia terpaksa harus mencuri karena gaji yang kami berikan tidaklah cukup untuk membiayai adiknya yang ada dalam penjara anak karena mencuri kabel guna membiayai biaya sekolahnya, keberadaan adiknya pun kami telusuri dan memanglah benar adiknya berada dalam tahanan. Eti pun selama ini sebelum bergabung dengan kami juga mencopet. Memang disatu sisi keinginannya untuk menolong kehidupan adiknya yang berada dalam penjara anak untuk dapat hidup lebih layak dengan membayar “upeti” pada sipir-sipir penjara, namun mencuri untuk memenuhinya tidaklah dapat kami tolerir, sehingga kamipun melepaskannya pergi dan sangat menyesal karena pekerjaan Eti sebenarnya bersih dan rapi, namun kami tidak yakin bahwa dia akan stop mencuri ditempat kami dan atau di tempat lain yang mungkin suatu saat akan membuatnya menyeret nama lembaga kami bila ia tertangkap polisi. Menurut Adeney, pendekatan deontologist ini seperti pagar yang tidak boleh dilewati oleh siapapun, bilamana ada yang melewatinya, maka penghakimannya adalah benar atau salah dan tidak terdapat garis abu-abu. Pendekatan teleologis, berasal dari kata Yunani “telos” yaitu suatu akhir, hasil atau tujuan, sehingga dapat dipahami bahwa kebaikannya akan dapat dilihat pada hasil akhir yang dicapai, sehingga bisa saja perbuatan nampak tidak baik namun demikian hasil akhirnya memiliki tujuan yang baik, seperti dalam Matt 7:20 “dari buahnya kamu akan mengenal mereka” . Dalam hal “jangan mencuri” dalam pendekatan deontologis perbuatan mencuri ini benar-benar salah, tetapi bila mencuri untuk menolong adiknya dari perlakuan buruk(dilecehkan) saat hidup dipenjara tujuannya mungkin saja baik. Sehingga teleologis ini bersifat relative, sehingga bisa saja cara yang dilakukan salah tetapi memiliki hasil akhir yang baik. Pendekatan prima facie merupakan suatu pendekatan teologi moral yang dikembangkan oleh teologi moral Roma Katolik. Prima facie ialah penilaian pada pandangan pertama, sehingga kaidah-kaidah prima facie haruslah mutlak dalam semua kebudayaan dan dalam segala zaman, sehingga bila kita melanggarnya hal tersebut merupakan suatu kejahatan. Bilamana dalam suatu situasi tertentu apabila suatu tindakan perlu untuk dilakukan dengan terpaksa mengorbankan satu perintah agar dapat menyelamatkan/mempertahankan nilai yang lebih tinggi maka tindakan ini harus dilakukan dengan penuh rasa penyesalan . Seperti misalnya, ada sebuah kisah yang saya dengar pada Perang Dunia II di Eropa, pasukan Jerman Nazi menginvasi wilayah Belanda, di sebuah desa rakyatnya telah mengungsi ke pastori gereja, dan pasukan Jerman tersebut, memasuki pastori dan kemudain meminta kepada pastur yang bertugas disitu untuk menyerahkan seorang penembak jitu (sniper) yang diketahui bersembunyi di desa tersebut. Pastur itu mengenal penembak jitu tersebut dan bersembunyi diantara jemaatnya dengan bantuan pastur itu. Karena si penembak jitu membantu memerangi kekejaman Nazi. Pemimpin pasukan berkata pada pastur bilamana Pastur itu menyerahkan penembak jitu itu, maka seluruh jemaatnya akan selamat. Pastur tersebut bergumul, dan lagi pemimpin pasukan memanggilnya dan berkata, kami tahu pastur ingin melindungi penembak jitu tersebut karena bagi pastur orang itu baik, jadi pemimpin pasukan meminta pastur untuk memberikan saja jemaat yang dia anggap tidak layak, suka memukul atau melakukan tindakan lain yang merugikan orang lain, pastur tersebut meolak karena baginya dia harus melindungi jemaatnya. Pastur itu menawarkan dirinya sendiri untuk di tembak oleh pemimpin pasukan, namun pemimpin pasukan itu berkata bahwa jika pastur itu menyerahkan dirinya sendiri untuk ditembak maka seluruh jemaatnya pun akan ikut di tembak mati. Dengan waktu yang diberikan untuk menimbang keadaan amat singkat dihadapan pemimpin pasukan dengan senapan yang sudah dikokang, Pastur tersebut dengan menyesal dan menangis memberikan kode serta menyerahkan dua orang jemaatnya yang dianggap paling tidak layak untuk diselamatkan untuk ditembak mati oleh pasukan Nazi. Pendekatan etika cocok ini dilakukan dengan melihat konteks budaya yang berlaku disekitarnya, dapat dilakukan ketika suatu bangsa, misal Indonesia, memiliki begitu banyak budaya dengan nilai-nilai yang tidak sama antara satu tempat dengan yang lainnya. Dengan mencari jalan tengah antara apa yang ada dalam Alkitab dengan pengalaman yang terjadi ; mencari tahu benar-benar kehendak Tuhan.

1. Enam pendekatan masalah moral di Indonesia mana yang paling bermanfaat dalam konteks Indonesia. Di Indonesia sendiri ada 6 pendekatan etika, yaitu: hukum, prinsip, ilmu sosial, batin, kebajikan dan cerita. Dalam hal ini menurut Bernie hukum itu penting, akan tetapi bukanlah segala-galanya. Hukum sendiri ada tiga, yaitu, hukum adat yang bersifat tradisional, hukum agama yang sifatnya mutlak, dan hukum sekuler yaitu hukum negara. Banyak terjadi saat ini bahwa masyarakat suku tertentu, misal suku Batak atau Toraja, yang dikenal dengan kuatnya peraturan adat mereka, sehingga masyarakat suku tersebut lebih takut bila dia tidak melakukan hukum adat ketimbang bilamana dia tidak melakukan hukum agama, demikian pula di Kalimantan. Ketika saya bekerja di Jakarta, rekan saya ada yang baru pulang dari pelayanan pekabaran Injil kepada suku Dayak, dan dia merasa kaget dan kecewa ketika mendapati beberapa orang yang dikenalnya beberapa tahun lalu merupakan orang yang baik saat memeluk agama sukunya namun justru ketika dia menjadi pengikut Kristus, hidupnya di penuhi dengan perzinahan, kemabukan dan kekerasan, dan hal ini tidak hanya dijumpainya sekali waktu, Rekan saya ini merasa sangat kecewa, dan mulai mempertanyakan apakah tindakannya mengabarkan Injil apakah justru merusak moral masyarakat tersebut yang sebelumnya dalam agama suku yang dianut mereka. Analisis sosial menurut saya paling bermanfaat dalam konteks Indonesia, dengan mencari tahu apakah yang menyebabkan timbulnya masalah dan memahami secara obyektif penyebabnya untuk kemudian mencegah terjadinya masalah yang berkelanjutan. Secara karitatif, yaitu kebutuhan yang memang diperlukan saat itu, namun pendekatan yang karitatif pun tidak dapat terus menerus, diperlukan pendekatan yang transformative, memecahkan masalah dengan melihat sebenarnya apa yang menjadi akar permasalahan, membuat terobosan dengan berdialog dan membuka kemitraan dengan orang-orang lain guna membantu memecahkan masalah yang ada.

2. Kelebihan dan kekurangan hukum adat. Sejauh mana adat penting untuk mengatasi masalah etis sosial di Indonesia. Hukum adat merupakan hukum mutlak dalam kelompok yang ada didalamnya serta mengikat kuat. Kekuatan mengikat dari hukum adat ini merupakan suatu kelebihan dipanding dengan hukum Negara yang sepertinya saat ini mengalami degradasi kewibawaan dan tidak memiliki kekuatan. Dalam masyarakat yang sangat majemuk seperti Indonesia ini dengan multi etnis dan multi budaya, problematika yang ada ialah bagaimana mengkonsolidasikan bermacam-macam parameter struktur sosial yang tercipta olehnya . Pandangan satu dinilai dengan sudut pandang lain melalui kacamata dpandangan yang lain akan menghasilkan berbagai kesalahpahaman. Menurut Hefner dalam tulisan Nasikun, didalam masyarakat multi etnik dan multicultural “percakapan dan praktek-praktek publik melalui interaksi sosial yang kohesif diantara elemen-elemen masyarakat melalui cara-cara lain diluar dominasi politik.” Namun di Indonesia ini yang terjadi adalah konsolidasi multikultural dan multi etnis ini dilakukan dengan cara kekuasaan.

No comments:

Post a Comment